Carilah konflik yang sedang atau sudah terjadi
dan lihat permasalahan yang menyebabkan konflik tersebut dan berikan solusi
untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hypermarket, begitulah mereka menamakan pasar swalayan besar yang menjual
berbagai macam barang untuk kebutuhan sehari-hari dengan layanan one stop market yang mereka terapkan.
Dengan menjual produk yang berkualitas dan memiliki quality control yang baik menjadi daya tarik pasar swalayan besar
ini. Di Indonesia, persaingan pasar swalayan besar ini sangat ketat. Mereka
membangun cabang dari perusahaan mereka di setiap kota. PT Carrefour Indonesia
dan menjadi salah satu perusahaan retail
yang mendominasi persaingan ini. Namun,
besarnya sebuah perusahaan belum tentu terlepas dari konflik yang menggangu
kinerja perusahaan. Hal ini
terjadi pada tahun 2009 lalu.
PALEMBANG - Terlepas dari konflik yang
dialami PT Carrefour Indonesia (Carrefour PS) dengan pemilik gedung PT BJLS,
Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Palembang (Disnaker) Pemkot Palembang, tetap
mengharapkan kedua pihak harus memikirkan kejelasan nasib 640 tenaga kerja
Carrefour.
Kadisnaker Pemkot Palembang, Aidin, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Hubungan Industrial, Herman Yunani, mengungkapkan bahwa nasib tenaga kerja yang ada di Carrefour PS harus ada jaminan dari perusahaan. "Disnaker berharap hubungan keduanya tetap berjalan dan perusahaan bisa menjamin semua hak karyawan. Tapi itu semua tergantung dari musyawarah perusahaan," ungkapnya.
Karena hingga saat ini, sambungnya, pihak Disnaker Palembang belum mendapatkan informasi soal kejelasan dari nasib tenaga kerja di Carrefour PS tersebut. Karena belum ada pernyataan dari Top manajer PT Carrefour Indonesia yang datang langsung ke Palembang. Kalaupun pada akhirnya nanti harus selesai dengan hasil yang buruk, perusahaan menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. " Seperti pesangon dan hak-hak pekerja lainnya. Disnaker sendiri tidak mencampuri konflik mereka, yang kami tengahi ini soal tenaga kerja," sambungnya.
Ketika tim dari Disnaker Palembang memantau aktivitas di Carrefour PS siang ini, semua masih berjalan normal. Seluruh karyawan masih menjalankan aktivitas kerjanya seperti biasa. Bahkan rencana akan ada demonstrasi moril yang dilakukan karyawan Carrefour PS ke kantor Pemprov Sumsel dan kantor DPRD TK I Sumsel mendadak batal.
Coorporate Affair Director Carrefour, Irawan D Kadarman, juga belum bisa memberikan kepastian terhadap 640 tenaga kerja digerai Carrefour PS. "Yang pasti karyawan akan kami jaga, karena itu aset kami. Kami juga tidak ingin berspekulasi. Bahkan sudah menghadap Walikota Palembang dan tanggapan Pak Wali sebaiknya ada titik temu antara pemiliki gedung dan pihak Carrefour," imbuhnya.
Irawan sedikit menggambarkan kondisi Carrefour PS ini sama seperti di Jakarta Utara. Pada 30 April dan 24 Juli 2009 terjadi aksi demonstrasi yang menyuarakan agar masyarakat tidak berbelanja di Carrefour PS.
"Ini merupakan lanjutan dari apa yang kami alami di Jakarta Utara Mega Mall, Pluit, yang pada tahun 2007 juga ada perubahan pemilik saham, disana pada 27 Mei listrik dipadamkan.akhir Juli 300 masa mengosongkan, tapi di Jakarta ini sebagian Tenaga Kerja dapat diserap kesebagian gerai lain," pungkasnya.
Kadisnaker Pemkot Palembang, Aidin, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Hubungan Industrial, Herman Yunani, mengungkapkan bahwa nasib tenaga kerja yang ada di Carrefour PS harus ada jaminan dari perusahaan. "Disnaker berharap hubungan keduanya tetap berjalan dan perusahaan bisa menjamin semua hak karyawan. Tapi itu semua tergantung dari musyawarah perusahaan," ungkapnya.
Karena hingga saat ini, sambungnya, pihak Disnaker Palembang belum mendapatkan informasi soal kejelasan dari nasib tenaga kerja di Carrefour PS tersebut. Karena belum ada pernyataan dari Top manajer PT Carrefour Indonesia yang datang langsung ke Palembang. Kalaupun pada akhirnya nanti harus selesai dengan hasil yang buruk, perusahaan menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. " Seperti pesangon dan hak-hak pekerja lainnya. Disnaker sendiri tidak mencampuri konflik mereka, yang kami tengahi ini soal tenaga kerja," sambungnya.
Ketika tim dari Disnaker Palembang memantau aktivitas di Carrefour PS siang ini, semua masih berjalan normal. Seluruh karyawan masih menjalankan aktivitas kerjanya seperti biasa. Bahkan rencana akan ada demonstrasi moril yang dilakukan karyawan Carrefour PS ke kantor Pemprov Sumsel dan kantor DPRD TK I Sumsel mendadak batal.
Coorporate Affair Director Carrefour, Irawan D Kadarman, juga belum bisa memberikan kepastian terhadap 640 tenaga kerja digerai Carrefour PS. "Yang pasti karyawan akan kami jaga, karena itu aset kami. Kami juga tidak ingin berspekulasi. Bahkan sudah menghadap Walikota Palembang dan tanggapan Pak Wali sebaiknya ada titik temu antara pemiliki gedung dan pihak Carrefour," imbuhnya.
Irawan sedikit menggambarkan kondisi Carrefour PS ini sama seperti di Jakarta Utara. Pada 30 April dan 24 Juli 2009 terjadi aksi demonstrasi yang menyuarakan agar masyarakat tidak berbelanja di Carrefour PS.
"Ini merupakan lanjutan dari apa yang kami alami di Jakarta Utara Mega Mall, Pluit, yang pada tahun 2007 juga ada perubahan pemilik saham, disana pada 27 Mei listrik dipadamkan.akhir Juli 300 masa mengosongkan, tapi di Jakarta ini sebagian Tenaga Kerja dapat diserap kesebagian gerai lain," pungkasnya.
Diambil dari http://news.okezone.com/read/2009/08/13/1/247814/konflik-carrefour-nasib-tenaga-kerja-belum-jelas
Jika dilihat dari masalah yang terdapat pada kasus tersebut, konflik terjadi akibat perseteruan yang
terjadi antara pihak Carrefour Indonesia dengan pihak pemilik gedung. Dengan
hal ini, maka pihak carrefour seperti menunda pembayaran gaji kepada karyawan
di perusahaan retail tersebut. maka,seperti yang bisa dilihat pada artikel
berita tersebut, konflik juga terjadi antara pihak Carrefour dengan karyawan. Konflik antara organisasi dan kelompok
ini sangat sering terjadi di Indonesia. Pembayaran gaji dan masalah finansial
perusahaan menjadi banyak pemicu konflik yang akhirnya bisa saja membuat
perusahaan tutup dan mengalami kebangkrutan. Diharapkan jika banyak perusahaan
yang membayar gaji para karyawannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
baik itu UMR atau UMK, maka konflik yang tidak diinginkan bisa dihindari. Jika
hasil akhrirnya adalah hasil yang buruk seperti pemutusan hubungan kerja
terhadap banyak karyawan, maka perusahaan harus tetap mengganti gaji karyawan. Hal
inilah yang juga harus dilakukan oleh PT. Carrefour jika tidak ingin masalah
semakin meluas.
Jika dikaji dari bentuk permasalahan ini, maka lebih baik
diselesaikan dengan perundingan yang melibatkan pihak-pihak yang terkait ,
yaitu pihak pemilik gedung, pihak carrefour dan beberapa perwakilan dari karyawan
mengenai masalah yang dihadapi.setelah itu, mencari solusi alternatif yang
memberikan jalan keluar yang paling baik untuk semua pihak. Untuk masalah
carrefour dengan pemilik gedung, jika masalahnya adalah mengenai pembayaran
sewa gedung, maka lebih baik perundingan mengenai pembayaran secara kredit. Atau
jika permasalahannya merupakan permasalahan teknis, maka perundingan bisa
dilakukan dengan mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Dipublikasikan
oleh Faris Fajar Muhammad 12111707 SMSI-02